SATUNARASI

PT. WDR Bakal Dilapor di APH Akibat Dugaan Pengrusakan Terumbu Karang Taman Nasional Wakatobi

Wakatobi, satunarasi.id – Dugaan kerusakan lingkungan dan ekosistem terumbu karang di Taman Nasional Wakatobi patut diusut tuntas. PT. Wakatobi Dive Resort (PT WDR) adalah Perusahan Modal Asing (PMA) harus bertanggungjawab dalam perkara tersebut.

Bahwa diduga untuk kepentingan akses keluar dan masuk speed milik PT WDR dalam kawasan usahanya. PT WDR diduga melakukan penggalian batu karang sejak 3-4 bulan terakhir dengan panjang +/- 202 meter dan lebar 2,5 meter, 1,5 meter di Kecamatan Tomia Kab. Wakatobi.

“Tindakan ini secara nyata dan jelas telah berdampak pada kerusakan lingkungan dan kerusakan ekosistem terumbu karang yang ada di Taman Nasional Wakatobi,” tegas Dedi Ferianto, Advokat/Praktisi Hukum Sulawesi Tenggara ini.

PT WDR diketahui bergerak dibidang Parawisita di kawasan Taman Nasional Wakatobi yang dikenal memiliki keindahan terumbu karang dan keanekaragaman hayati lautnya.

Dugaan pengrusakan ekosistem terumbu karang pada Kawasan Taman Nasional jelas merupakan kejahatan serius dan berimplikasi pidana karena telah melanggar UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

“Pasal 21 ayat (2) UU No 5/1990 bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan taman nasional, termasuk kerusakan ekosistem seperti terumbu karang. Lalu Pasal 40 ayat (2) UU No 5/1990, barang siapa yang dengan sengaja melanggar Pasal 21 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,” paparnya lagi.

Lanjutnya, Pasal 69 ayat (1) UU No 32/2009 bahwa dilarang melakukan perbuatan yang menyebabkan kerusakan lingkungan, termasuk ekosistem terumbu karang dan pasal 98 ayat (1) UU No 32/2009 yakni jika kerusakan dilakukan dengan sengaja, pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara 3-10 tahun dan denda Rp3.000.000.000 – Rp10.000.000.000.

“Kami akan melaporkan (PT WDR) secara resmi pada instansi berwenang dan meminta lembaga berwenang dalam hal ini Gakkum LHK Kementerian Lingkungan Hidup RI, Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP), DPRD Provinsi Sultra serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tindakan dugaan pengrusakan terumbu karang ini serta para pelaku wajib diadili secara tuntas,” tutupnya. (adm)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles