SATUNARASI

Mantan Napi Judi Togel Jadi Anggota DPRD Baubau, Diduga Manipulasi Syarat Pencalonan

BAUBAU, satunarasi.id – Berdasarkan hasil investigasi ditemukan sejumlah bukti dokumen terhadap salah satu oknum anggota DPRD Kota Baubau periode 2024-2029 diduga melakukan pembohongan publik. Hal itu dikarenakan, oknum Dewan tersebut pernah menjadi terpidana judi togel, namun diduga memanipulasi dokumen syarat pencalonan.

Seperti yang diatur didalam PKPU 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, ada tambahan syarat khusus yang wajib dipenuhi jika calon berstatus sebagai mantan narapidana.

Misalnya, dalam dokumen seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat keterangan dari pengadilan negeri, bakal calon anggota DPRD wajib menyatakan dalam dokumen tersebut bahwa dirinya pernah menjadi narapidana atas kasus yang pernah dijalani.

Begitu juga dalam penyerahan dokumen, wajib melampirkan putusan pengadilan atas perkaranya. Jika dokumen-dokumen tersebut tidak ikut dilampirkan dan pernyataan bahwa dirinya pernah menjadi narapidana, maka status sebagai bakal calon anggota DPRD dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Berdasarkan penelusuran media ini, oknum anggota DPRD tersebut pernah terlibat kasus perjudian bersama salah satu rekannya. Hal itu tertera didalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Baubau. Namun, dalam dokumen syarat pencalonan yang diajukan, sama seperti calon pada umumnya yakni tetap melampirkan SKCK kepolisian dan surat keterangan tidak pernah di pidana dari Pengadilan.

Dalam perkara tersebut, oknum anggota DPRD bersama rekannya didakwa dengan dua dakwaan. Pertama, melanggar pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP Jo, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua, didakwa dengan dakwaan Subsider Pasal 303 Bis ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah para terdakwa tetap ditahan,” bunyi tuntutan didalam laman SIPP.

Sementara dalam amar putusannya, oknum DPRD tersebut bersama rekannya dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalam melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tetapi, didalam dakwaan kedua, oknum tersebut bersama rekannya dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana

“Turut serta mempergunakan kesempatan main judi yang diadakan melanggar pasal 303 KUHP”.

“Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing 3 (tiga) bulan. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan para terdakwa tetap ditahan,” bunyi amar putusannya.

Dalam perkara itu turut disita barang bukti berupa 2 (dua) lembar kerta rekapan kupon putih, dirampas untuk dimusnahkan, 1 (satu) buah HP merk Mito warna hitam dirampas untuk negara.

Terkait adanya caleg terpilih sebagai anggota DPRD Baubau yang berstatus mantan narapidana, anggota KPUD Kota Baubau, Farida selaku Ketua Divisi Tenkis, jika tidak ada anggota DPRD terpilih Kota Baubau yang berstatus sebagai mantan narapidana. “Setau saya tidak ada,” beber Farida, Sabtu (24/05)

Menurut Farida, pihaknya dalam proses verifikasi bakal calon anggota DPRD memang menemukan beberapa orang yang tidak melampirkan surat keterangan tidak pernah terpidana.

“Waktu kita temukan itu langsung kita sampaikan dan umumkan, berarti mereka tidak jujur,” jelas Farida saat dikonfirmasi awak media ini lewat sambungan telepon, Sabtu (24/5/2025).

Berkaitan dengan persoalan tersebut, Farida menyerahkan sepenuhnya kepada partai yang mengusung oknum anggota DPRD tersebut untuk diambil tindakan. Ia beralasan, saat ini proses pilcaleg sudah selesai.

“Kemarin kita sudah umumkan ke publik semua bakal calon anggota DPRD kalau ada aduan masyarakat. Kami juga sudah bersurat ke beberapa instansi seperti kepolisian, kejaksaan dan pengadilan. Kalau sekarang terjadi seperti ini, berarti dia tidak jujur. Dari partainya nanti bagaimana mengambil tindakan,” tambahnya.

Lebih jauh Farida menjelaskan, saat KPU Baubau melakukan verifikasi di Pengadilan Negeri Baubau, memang pihak pengadilan sempat menyampaikan bahwa untuk berkas perkara dibawah tahun 2020 belum bisa terlihat di sistem. Dikarenakan, saat itu prosesnya masih dilakukan secara manual.

“Kecuali yang diatas tahun 2020, tinggal dimasukkan namanya di sistem langsung keluar,” tutupnya. (Adm)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles