SATUNARASI

Kejari Buton Serius Proses Laporan Dugaan Skandal Fee Proyek Eks Pj Bupati

Buton, satunarasi.id – Kejaksaan Negeri Buton (Kejari) Buton Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tampaknya serius memulai proses penyelidikan terhadap laporan skandal fee proyek yang diduga menyeret nama eks Pj Bupati Buton La Haruna dan istrinya, Naslia Alu selaku Ketua Komisi III DPRD Kota Baubau dari Partai Hanura.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buton melalui Kasi Intelnya, Norbertus Dhendy Restu Prayoga menjelaskan bahwa laporan Barisan Muda Anti Korupsi Kepulauan Buton pada (15/5/2025) telah diterima.

“Ya, kami sudah diterima laporan,” kata Norbertus Dhendy Restu Prayoga dikonfirmasi awak media melalui telpon selulernya, Sabtu 25 Mei 2025.

Saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Kejari sudah memeriksa kelengkapan berkas dan akan menindaklanjuti laporan ke tahap penyelidikan setelah ada disposisi dari Kajari Buton.

“Sekarang menunggu disposisi dari pak Kajari untuk ditindaklanjuti oleh Pidsus (Tindak Pidana Khusus),” tegasnya.

Norbertus Dhendy Restu Prayoga menegaskan, sebelum dilakukan proses penyelidikan, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan penelusuran dan penelaahan informasi perkara terhadap laporan berdasarkan disposisi yang diberikan.

“Sebelum dilakukan penyelidikan, terlebih dahulu akan dilakukan penelusuran kasus, apakah sudah ditangani APH (Aparat Penegak Hukum) lain atau belum,” pungkasnya.

Kasi Intel mengaku sesuai informasi awal bahwa perkara tersebut telah ditangani oleh Polsek Pasarwajo. Namun sesuai hasil penelusuran, laporan tersebut dilayangkan oleh korban penyetor fee proyek dengan terlapor Yongki dan Langkaaba selaku pengumpul fee proyek.

Sedangkan laporan di Kejari Buton yang dilayangkan Barisan Muda Anti Korupsi Kepulauan Buton melaporkan nama La Haruna dan Naslia Alu. “Berbeda terlapor dengan di Polsek Pasarwajo ya,” tutupnya.

Perlu diketahui, perkara ini bermula saat adanya laporan pengaduan di Polsek Pasarwajo terkait dengan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Yongki dan Langkaaba.

Kronologis, sejumlah kontraktor mengaku telah menyetorkan uang ke Yongki dan Langkaaba dengan jaminan akan diberi pekerjaan (proyek). Uang yang terkumpul dari kurang lebih 20 orang kontraktor sekira Rp2 milyar lebih dikumpul oleh Yongki.

Modus yang dilakukan, ada arahan dari Yongki bahwa setiap dana yang ditransfer oleh para kontraktor ke rekening pribadi milik Yongki diberikan catatan “Pinjaman Modal Usaha”. Hal ini diduga untuk mengelabui jika terjadi persoalan hukum kedepannya.

Peran Yongki sebagai bendahara mengaku bahwa apa yang dilakukan atas arahan La Haruna selaku PJ Bupati Buton periode 2024-2025. Namun, hingga berakhir masa jabatan, proyek yang dijanjikan tidak ada. Hanya sekitar 10 persen kontraktor yang mendapatkan pekerjaan.

Bahkan Yongki juga telah mengaku, uang tersebut sebagian mengalir ke istrinya, Naslia Alu. Semua ada bukti transaksi, baik yang diduga mengalir ke La Haruna dan Naslia Alu telah diserahkan ke penegak hukum.

Diperkuat pengakuan dari salah satu korban J bahwa telah mentransfer uang dua kali ke rekening nama Yongki Rp180 juta. Masing-masing Rp90 juta tanggal 3 dan 4 Agustus 2024.

Dalam pembicaraannya dengan Yongki, diberikan jaminan jangka waktu 1 bulan sejak uang diterima. Jika, pekerjaan yang dimaksud tidak ada, maka uang tersebut dikembalikan. Anehnya, uang sejumlah kontraktor belum juga dikembalikan hingga proses hukum berjalan.

Sementara itu, La Haruna yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perkebunan dan Holtikultura Provinsi Sulawesi Tenggara saat dikonfirmasi langsung membantah memerintahkan Yongki dan Langkaaba untuk mengumpulkan fee proyek.

“Yang disampaikan Yongki dan Langkaaba itu tidak benar. Saya sudah tanya Yongki lewat whatsapp, dia akui kalau tidak pernah diperintahkan. Jadi, itu inisiatif mereka,” singkat La Haruna. (adm)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles