BAUBAU, satunarasi.id – Legislator Partai Hanura Kota Baubau Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Naslia Alu akhirnya angkat bicara terkait polemik administrasi syarat pencalonan terkait statusnya sebagai mantan Nara Pidana (Napi) judi pada tahun 2015 lalu.
Pasalnya, administrasi yang diajukan di KPU saat menjadi calon anggota DPRD Kota Baubau periode 2024-2029 lalu, seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Keterangan Tidak Pernah Dipidana dari Pengadilan, tidak mencantumkan keterangan sebagai mantan Napi.
Ketua Komisi III DPRD Baubau, Naslia Alu saat dihubungi awak media melalui pesan WhatsAppnya, enggan untuk berkomentar banyak. Ia hanya menegaskan bahwa segala prosedur dan persyaratan dalam pemenuhan syarat pencalonan sebagai anggota DPRD Kota Baubau telah dipenuhi.
“Saya kira kita (wartawan, red) sudah berulang-ulang kasih naik berita tentang SKCK ku, sudah pernah juga kroscek ke polisi bahkan ke ketua pengadilan. Terus apa lagi? Intinya saya sudah penuhi syarat-syarat yang sudah di tetapkan oleh penyelenggara,” singkat Naslia Alu dalam pesan singkatnya, Rabu, 4 Juni 2025.
Persoalan pemberkasan Naslia Alu, berkaitan dengan dugaan ketidakjujurannya saat melakukan pengurusan SKCK. Istri siri La Haruna itu diduga tidak tercantum statusnya sebagai mantan narapidana.
Hal itu dikuatkan dengan keluarnya surat keterangan tidak pernah terpidana oleh Pengadilan Negeri Baubau. Didalamnya, Naslia Alu tercatat tidak sedang tidak pernah sebagai terpidana.
Seperti diketahui, perkara Naslia Alu teregistrasi di Pengadilan Negeri Baubau dengan nomor perkara 203/PID.B/2015/PN BAU tertanggal 24 Agustus 2015 dengan klasifikasi perkara Kejahatan Perjudian. Saat itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut adalah Dedy Karto Ansiga, SH. Proses persidangan berlangsung selama 3 kali.
Dalam perkara judi tersebut, Naslia Alu tidak sendiri. Ia bersama salah satu rekannya. Keduanya didakwa dengan dua pasal. Pertama, melanggar pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP Jo, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua, didakwa dengan dakwaan Subsider Pasal 303 Bis ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Dalam amar putusannya, Naslia Alu bersama rekannya dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta mempergunakan kesempatan main judi yang diadakan melanggar pasal 303 KUHP”.
“Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing 3 (tiga) bulan. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan para terdakwa tetap ditahan,” bunyi amar putusannya.
Dalam perkara itu turut disita barang bukti berupa 2 (dua) lembar kerta rekapan kupon putih, dirampas untuk dimusnahkan, 1 (satu) buah HP merk Mito warna hitam dirampas untuk negara.
Sedangkan, berkaitan dengan pengurusan SKCK telah diatur didalam Peraturan Polri No 6 tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK pasal 13 ayat (1) huruf e tentang data menyangkut pernah atau tidak pernah dijatuhi pidana dan/atau sedang menjalani proses pidana. Ini menjadi wajib bagi setiap warga negara yang mengurus SKCK. Jika, pemohon merupakan mantan narapidana, maka ada syarat tambahan yang harus dilampirkan saat pengurusan SKCK.
Masih dalam Pasal 13 pada ayat (2) Dalam hal penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap, tidak terbaca dan/atau tidak sesuai, maka pemohon diminta untuk melengkapi dan/atau memperbaiki persyaratan administrasi beserta dokumennya.
Kemudian diperjelas dalam pasal 14 dan pasal 15 angka (2) huruf b point’ 2 yang berbunyi Apabila pemohon memiliki catatan kepolisian dituliskan status hukum, jenis dan pasal tindak pidana yang dilakukan. (Adm)
Penulis : Hariman
Editor : Basyra