JAKARTA, satunarasi.id – Sengketa Pilkada 2024 yang tengah diproses di Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memasuki babak baru pada Selasa (3/2/2025) dan Rabu(5/2/2025) pekan depan.
Setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan, majelis hakim MK dijadwalkan akan membacakan putusan dismissal 310 perkara yang teregistrasi.
Dilansir dari laman mkri.id, pada Selasa (4/2/2025) akan dibacakan 158 putusan, sisanya 152 akan digelar pada 5 Februari 2025.
Putusan dismissal dalam konteks ini pertimbangan rapat permusyawaratan hakim untuk memutuskan apakah gugatan yang diajukan dinyatakan tidak diterima atau tidak berdasar.
Proses dismissal ini penting dilakukan karena pengadilan pada prinsipnya tidak boleh menolak perkara yang diajukan, meskipun sejak awal terdapat kecacatan dalam pengajuannya.
Dengan demikian, putusan dismissal akan menentukan apakah suatu perkara layak dilanjutkan ke persidangan pembuktian atau dihentikan.
Dikutip dari Kompas.com, Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz menyampaikan pihaknya sudah menyiapkan pembacaan putusan dismissal dengan baik.
“Seperti di (perkara) legislatif yang lalu, jumlahnya juga banyak dan kami sudah mempersiapkan secara baik,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz, saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Untuk mempersiapkan dengan matang, para hakim dan pegawai MK bahkan tidak libur saat akhir pekan.
Hal itu dilakukan untuk mempersiapkan dengan baik putusan dan pengucapan yang akan digelar 4-5 Februari 2025.
“Kami pun tetap harus bekerja masuk untuk benar-benar mempersiapkan putusan ini dan pengucapannya nanti di tanggal 4 dan 5 itu bisa berjalan dengan baik dan lancar,” tutur dia.
Faiz juga memastikan, putusan dismissal nanti akan diucapkan secara langsung yang menjadi standar pengucapan putusan di MK.
Untuk diketahui, MK telah menggelar sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak sejak 8 Januari 2025.
Terdapat 310 perkara yang diregistrasi untuk disidangkan.
Dua pekan pertama sidang digelar dengan agenda pembacaan dalil pemohon.
Saat agenda pembacaan dalil ini, MK rata-rata menggelar 40 sidang dalam sehari.
Agenda kedua adalah mendengarkan jawaban termohon atau Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) masing-masing daerah yang bersengketa, pihak terkait, dan Bawaslu.
Dalam agenda ini, MK rata-rata menggelar 30 sidang dalam sehari. (adm)