Buton Tengah, satunarasi.id – Berdasarkan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), sebanyak 15 gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan di Mahkamah Konstitusi (MK). Dari jumlah tersebut, hanya perkara Nomor 04/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Pilkada Buton Tengah) yang dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Pada hari pertama (Selasa 4/2/2024), hakim MK mengucapkan putusan gugur atau tidaknya (dismissal) terhadap 158 gugatan. Dalam putusan tersebut, jumlah daerah di Sultra yang ditolak gugatanya atau tidak dapat diterima sebanyak sembilan gugatan.
Sembilan gugatan perselisihan Pilkada tersebut yakni Pilgub Provinsi Sultra, Kota Kendari, Kota Baubau, Kabupaten Buton Selatan, Kabupaten Buton, Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Kolaka Utara dan Kabupaten Muna.
Pada hari kedua, (Rabu 5/02/2024) hakim konstitusi kembali menggelar pembacaan putusan Dismissal terhadap 152 perkara. Berdasarkan jumlah itu, sebanyak 6 gugatan daerah di Sultra yang diumumkan yakni Kabupaten Buton Tengah, Kabupaten Buton Selatan 2 dari 3 gugatan, Kabupaten Konawe Utara, Kabupaten Konawe Kepulauan dan Kota Kendari 1 dari 2 gugatan.
Pada sesi ke 3 dengan jumlah 48 perkara perselihan hasil Pilkada dalam sidang pleno yang dibacakan secara terbuka untuk umum oleh 9 Hakim Konstitusi yang dipimpin langsung Dr. Suhartoyo S.H., M.H, selaku Ketua Mahkamah Konstitusi.
Usai pembacaan putusan 42 gugatan yang ditolak/tidak dapat diterima dalam sidang pleno dismissal, Ketua Mahkamah, Suhartoyo langsung mempersilahkan Hakim Konstitusi Prof. Arief Budiman untuk membacakan sisa gugatan perselisihan yang belum diumumkan.
Dalam kesempatan itu, sekitar pukul 22.30 WIB, Hakim Konstitusi Prof. Arief Budiman mengatakan bahwa para pemohon, para pihak termohon pihak terkait serta Bawaslu ada beberapa hal yang perlu disampaikan pada persidangan ini. Pada sesi hari Rabu, 5 Februari 2025 untuk sesi yang ke 3 pada malam hari ini, yang dipanggil untuk hadir dalam persidangan kali ini sejumlah 48 perkara. 42 perkara telah dibacakan keputusan dan ketetapannya.
Ada enam perkara yang belum dibacakan sikap dari Mahkamah. Untuk itu pada kesempatan ini perlu disampaikan ada enam perkara yang akan dilanjutkan dalam sidang pembuktian lanjutan dengan agenda yang akan diselenggarakan pada 7 Februari sampai dengan 17 Februari tahun 2025 untuk gilirannya akan disampaikan secara resmi panggilannya oleh Kepanitraan.
“Perkara-perkara tersebut adalah yang pertama perkara 267 PHPU Bupati tahun 2025 perselisihan hasil pemilihan umum Bupati Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2024, yang kedua perkara 04 PHPU Bupati tahun 2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Buton Tengah tahun 2024,” kata Prof. Arief Budiman.
Selanjutnya, Perkara 51 PHPU Bupati Kabupaten Kepulauan Talao, perkara nomor 224 PHPU Bupati Kabupaten Mahakam Ulu, perkara 232 PHPU Kabupaten Jeneponto, Perkara 174 PHPU Kabupaten Buru.
“Untuk sidang pembuktian, bisa menghadirkan saksi atau ahli karena ini tingkat kabupaten jumlah saksi atau ahlinya maksimal 4 orang,” tuturnya lagi.
Terhadap keputusan tersebut, pihak Pemohon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah nomor urut 2 La Andi-Abidin mengaku sangat bersyukur dan telah siap untuk menghadapi sidang pembuktian yang telah dijadwalkan MK.

“Alhamdulillah, permohonan kami memenuhi syarat formil untuk dilanjutkan ke tahap sidang pembuktian dan kami telah siap menghadapi sidang selanjutnya dengan menghadirkan saksi dan ahli termasuk melengkapi bukti-bukti,” tegas Kuasa Hukum Pemohon, Imam Ridho Angga Yuwono, SH. MH kepada satunarasi.id saat dikonfirmasi usai menghadiri persidangan di gedung MK Jakarta.
Perlu diketahui, berdasarkan hasil pleno KPU Buton Tengah pada 2 Desember 2024 menetapkan perolehan suara nomor urut 1 Azhari-Adam Basan sebanyak 27.811 suara, sementara pasangan nomor urut 2 La Andi-Abidin sebanyak 27.225 suara dengan jumlah total suara sah sebanyak 55.036 orang dalam Pilkada Buteng. (adm)
15 Gugatan (12 Daerah) Perselisihan Hasil Pilkada di Sultra :
1. Kab. Buton Tengah (Lanjut)
2. Provinsi Sultra
3. Kab. Buton Selatan 3 Gugatan
4. Kab. Konawe Utara
5. Kab. Konawe Kepulauan
6. Kota Kendari 2 Gugatan
7. Kab. Buton
8. Kota Baubau
9. Kab.Wakatobi
10 Kab Konawe Selatan
11. Kab. Kolaka Utara
12. Kab. Muna.
Penulis : Basyra