SATUNARASI

PKPU No 3 Tahun 2017 Belum Dicabut, Eks Ketua KPU Buton : MK Dapat Diskualifikasi Azhari

Kendari, satunarasi.id – Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Buton Tengah (Buteng) Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2024 tampaknya menarik perhatian publik. Pasca putusan dismissal, sejumlah pihak angkat bicara terkait dengan persolan subtansi materi gugatan yang diajukan Pemohon di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPU Kabupaten Buton
periode 2013-2018, 2018-2023, Burhan, S.Si., M.Sc menilai bahwa materi gugatan perkara nomor : 04/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan Pemohon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton Tengah nomor urut 2, La Andi-Abidin menarik untuk diulas. Pasalnya, dalam petitum Pemohon ada permintaan diskuafikasi Pihak Terkait menyangkut syarat calon yang dianggap melanggar ketentuan sesuai dalil yang digunakan pemohon pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 3 tahun 2017.

“Selaku mantan komisioner KPU, saya ikuti perkembagan gugatan Pilkada Buton Tengah. Memang manarik soal berdebatan pasal 26 PKPU nomor 8 tahun 2024:terkait dokumen syarat calon yang tidak menyebutkan soal batas waktu bagi calon berstatus aparat sipil negara terkait keputusan pemberhentian. Hanya ketentuan batas waktu, telah diatur dalam pasal 69 ayat 1 PKPU Nomor 3 tahun 2017,” kata Burhan saat dikonfirmasi, Sabtu (8/2/2025).

Akademisi Dosen IAIN Sultan Qaimuddin Kendari itu menjelaskan, ketentuan pasal 69 ayat 1 PKPU Nomor 3 tahun 2017 disebutkan bagi calon yang berstatus sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pengawai Negeri Sipil wajib menyampaikan keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian Kepada KPU paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.

Sedangkan bunyi pasal 26 dalam PKPU 8 tahun 2024 bahwa keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat berwenang. Poin selanjutnya dijelaskan, dalam hal surat keterangan bahwa pernyataan pengunduran diri sedang diproses oleh pejabat berwenang. Tidak ada pembahasan batas waktu mengunduran diri terkait pemenuhan syarat dokumen calon bagi ASN yang maju dalam Pilkada 2024.

“Pemahaman saya, peraturan PKPU sebelumnya tetap berlaku, rujukannya sesuai pasal 148 PKPU nomor 8 tahun 2024 BAB XIV Ketentuan Peralihan, disebutkan bahwa pada saat peraturan komisi ini berlaku seluruh ketentuan pelaksanaan dari PKPU 3 tahun 2017 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan komisi ini atau belum dicabut,” terangnya.

Kendati demikian, Burhan menilai penafsiran terkait isi dan pasal dalam setiap Undang-Undang, PKPU dan atau Peraturan lainnya memang dapat diperdebatkan. Hanya selaku kuasa hukum tidak boleh salah jika berhadapan dengan Hakim Konstitusi dalam memahi Isi Undang-Undang dalam proses persidangan.

“Inikan saya lihat soal berbedaan pemahaman pihak Kuasa Hukum Pemohon dan Huasa Hukum Pihak terkaid dalam hal menafsiran isi PKPU. Tapi bagi saya, Hakim Konstitusi sudah tahu bahkan di luar kepala terkait isi dua PKPU itu (PKPU 3 2017 dan PKPU 8 2024). Kalau merujuk pada pasal 69 ayat 1 itu, maka MK dapat mengabulkan petitum pemohon terkait diskualifikasi Azhari jika saksi dan ahli mampu menjelaskan di sidang pembuktian,” terangnya.

Kendati demikian, sebagai mantan Ketua KPU dalam pengalamannya, KPU sebagai penyelenggara tidak dapat menggugurkan calon sepanjang ada dokumen fisik yang diserahkan setiap pasangan calon. Entah itu kemudian dokumen SK mengunduran cacat secara prosedur atau diragukan keabsahan, KPU tidak dapat menilai itu.

“Maka yang berwenang untuk menguji dan menilai keabsahan, cacat tidaknya dokumen syarat calon khususnya SK pemberhentian dari ASN memang itu menjadi wewenang lembaga lain, khusnya Mahkamah Konstitusi jika ada dalam materi gugatan perselisihan,” tutup eks Ketua KPU Buton dua periode itu.

Sesuia pengamatan dalam sidang pendahuluan di MK, yang dihadiri Kuasa Hukum Pemohon (La Andi-Abidin), Kuasa Hukum Termohon (KPU), Kuasa Hukum Pihak Terkait (Azhari-Adam Basan), dan pihak Bawaslu disebutkan surat keputusan (SK) pemberhentian Azhari sebagai ASN Dosen Universitas Sembilan Belas November Negeri (USN) Kolaka telah terbit dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) pada 15 November 2024 (12 hari sebelum Pilkada 27 November 2024).

Namun diketahui bahwa SK pemberhentian tertanggal 15 November itu merupakan hasil perbaikan dari SK yang terbit sebelumnya pada 31 Oktober 2024 yang berisikan tempat tanggal lahir Mawasalingka dan unit organisasi Universitas Sebelas November Kolaka.

Perlu diketahui, berdasarkan hasil pleno KPU Buton Tengah pada 2 Desember 2024 menetapkan perolehan suara nomor urut 1 Azhari-Adam Basan sebanyak 27.811 suara, sementara pasangan nomor urut 2 La Andi-Abidin sebanyak 27.225 atau selisih 586 suara (1,05%) dengan jumlah total suara sah sebanyak 55.036 orang dalam Pilkada Buteng. (adm)

Penulis : Basyra

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles