SATUNARASI

Syarat Calon Cacat Prosedur, KPU Buteng Harusnya Gugurkan Azhari

Jakarta, satunarasi.com – Wakil Rektor II Universitas Andalas (UNAND) periode 2024, Dr. Khairul Fahmi, SH., MH menegaskan penetapan Azhari sebagai Calon Bupati Kabupaten Buton Tengah (Buteng) dinilai cacat prosedur. Menurutnya, jika KPU Buteng melakukan verifikasi faktual, harusnya Azhari digugurkan karena tidak memenuhi syarat calon.

“Apabila surat keterangan tersebut (Tanda Terima Permohonan Mengundurkan Diri) tidak diterbitkan oleh Kepala Biro SDM (Kemendikbudristek), maka dokumen tersebut dalam proses penelitian atau verifikasi dokumen syarat pencalonan, seharusnya dinyatakan tidak benar oleh KPU,” tegas Khairul Fahmi selaku saksi ahli Pemohon dalam sidang pembuktian di MK, Senin (17/02/2025).

Menurut Dosen Hukum Tata Negara itu, pengajuan pengunduran diri Azhari dianggap tidak prosedural. Mestinya, tanda terima permohonan mundur sebagai Dosen/ASN ditandatangani oleh pejabat berwenang yakni pembina kepegawaian Biro SDM Kemendikbudristek. Tetapi malah diteken oleh Kepala Biro Perencanaan, Keuangan dan Umum USN Kolaka, Rasmaja.

“Sebab dokumen dimaksud diterbitkan oleh badan atau pejabat yang tidak berwenang. Oleh karena yang bersangkutan (Azhari) merupakan PNS Kemendikbudristek, di mana urusan pemberhentian pensiun merupakan fungsi dari Biro SDM. Maka harusnya keterangan pengunduran diri sedang diproses dikeluarkan oleh Biro SDM Kementerian,” paparnya.

Putra Lubuk Aur, Sumatera Barat itu juga menjelaskan, jika dikeluarkan melainkan oleh Pimpinan Perguruan Tinggi, maka kebenaran dan kualitas keterangan tersebut tergantung pada apakah terdapat delegasi wewenang dari biro SDM kepada Pimpinan Universitas.

“Jika tidak ada delegasi wewenang, maka pimpinan tidak berwenang menerbitkan surat keterangan dimaksud. Jika dokumen tersebut digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat calon, seharusnya syarat tersebut dinyatakan tidak benar pada saat proses penelitian pemenuhan syarat calon,” imbuhnya.

Sejauh pemahamannya, kata Khairul Fahmi dalam pengelolaan perguruan tinggi, hal-hal berkenaan dengan kepegawaian tidak termasuk objek yang didelegasikan dari Kementerian kepada pimpinan perguruan tinggi. Bahkan hal-hal yang sangat teknis seperti izin untuk melaksanakan dan mengikuti pendidikan lanjutpun, itu semua harus izin dari Kementerian. Bukan semata-mata izin dari pimpinan perguruan tinggi.

Panelis Debat Pilpres 2024 lanjutnya, terkait pejabat yang berwenang menerima laporan pencalonan yang disampaikan oleh ASN, merujuk pasal 14 PKPU nomor 8 tahun 2024, bahwa laporan itu disampaikan kepada pejabat pembina kepegawaian.

“Kalau merujuk pasal 10 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023
tentang aparatur Sipil negara, pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian ASN dalam kaitan dengan pencalonan kepala daerah, maka laporan pencalonan seorang pegawai haruslah disampaikan kepada Menteri atau Biro SDM Kemendikbudristek selaku PPK,” pungkasnya.

Azhari selaku Dosen merupakan pegawai Kemendikbudristek. Sehingga pada saat mencalonkan diri, maka dokumen laporan pencalonan yang sah yang dijadikan bukti pemenuhan syarat adalah laporan pencalonan yang memang disampaikan kepada PPK atau pejabat pembina kepegawaian Kementerian, bukan dari kampus.

Pegawai di lingkungan Kemendikbudristek mencakup semua pegawai pada semua satuan kerja di bawah Kementerian tersebut. Termasuk perguruan tinggi negeri baik
berstatus PTN-BH, PTN-BLU, dan PTN-Satker.

“Apabila laporan itu tidak disampaikan kepada pejabat pembina kepegawaian, maka laporan pencalon dijadikan dokumen bukti pemenuhan syarat tersebut seharusnya dinyatakan tidak valid dalam proses verifikasi atau penelitian pemenuhan syarat oleh KPU,”
tutupnya. (adm)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles