SATUNARASI

Mantan Pj Bupati Buton Diduga Perintah Istri Temui Bendahara Cek Fee Proyek Terkumpul

BAUBAU, satunarasi.id – Pengakuan mengejutkan datang dari Yongki. Ia dipercaya sebagai pengumpul uang fee proyek (bendahara) yang diduga atas arahan dan perintah La Haruna selaku PJ. Bupati Buton Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2024-2025.

Yongki membeberkan semua yang ia ketahui karena merasa tersudutkan atas perkara pungutan uang proyek. Seolah-olah, seluruh uang proyek yang masuk di rekening pribadinya atas inisiatif sendiri bersama sang kakaknya, Langkaaba.

Pasalnya, Yongki bersama kakaknya kini sedang menghadapi proses hukum karena telah dilaporkan oleh para kontraktor ke Polsek Pasarwajo atas tudingan penipuan dan penggelapan uang fee proyek hingga milyaran rupiah dari kurang lebih 20 kontraktor.

Yongki akhirnya buka suara. Semua bukti transaksi dan aliran dana telah diserahkan ke aparat kepolisian. Baik bukti transfer untuk keperluan tambang di Seram Bagian Barat (SBB) maupun yang mengalir ke rekening Naslia Alu (NA), istri La Haruna yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Kota Baubau dari Partai Hanura.

“Saya tidak mau bicara perumpamaan, tapi yang saya sampaikan adalah fakta. Ada bukti transaksi ke rekening pribadi atas nama Nasli Alu dari uang yang terkumpul di saya dan itu atas arahan Pak Bupati (La Haruna),” ungkapnya.

Kepada wartawan media ini, Yongki mengaku sebelumnya tidak mengenal NA. Pertemuan dirinya dengan NA pertama kali terjadi akhir Januari 2025. Saat itu, ia tiba-tiba dihubungi oleh NA yang mengajak bertemu.

Tujuan pertemuan itu, lanjut Yongki adalah mengaku atas arahan La Haruna untuk mengetahui berapa jumlah uang fee yang terkumpul di rekening Yongki. Kehadiran NA di rumah kediaman Yongki kala itu atas perintah suaminya.

“Dia (NA) yang kerumah ku disuruh Pak PJ (La Haruna). Disuruh mencatat itu semua uang-uang yang masuk karena dia (La Haruna) sudah pusing mi,” kata Yongki, Senin (5/5/2025).

Yongki menanggapi santai bantahan klarifikasi yang dilakukan oleh NA. Yang mana, NA dalam video yang beredar mengaku tidak terlibat sama sekali dengan persoalan pengumpulan uang proyek itu.

NA juga mengaku kehadirannya di Polsek Pasarwajo saat mediasi antara Yongki – Langkaaba dan para pelapor (kontraktor) adalah sebagai mediator. Ia bersedia menjadi mediator karena menganggap Yongki dan Langkaaba masih memiliki hubungan keluarga dengan sang suami.

Sebagai mediator, NA mengaku akan mencoba memfasilitasi pengembalian dana yang dikumpul oleh Yongki dan Langkaaba dan sebagian telah diinvestasikan ke tambang di SBB.

Dengan perjanjian, jika NA mengembalikan uang pelapor, maka secara otomatis apa yang diinvestasikan oleh Langkaaba di tambang beralih kepemilikan ke NA.

“Itu dipelajari saja, mana yang benar (pernyataan NA), kalau keterangan saya sesuai fakta yang ada dan saya bisa pertanggungjawabkan secara hukum. Tidak ada yang pintar di dunia ini, cuman kebenaran,” kata Yongki menanggapi klarifikasi NA.

Jika bukti-bukti yang dikatakan Yongki benar adanya, bisa jadi kasus yang awalnya dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan, berubah menjadi kasus korupsi yang melibatkan pejabat negara. Maka, aparat penegak hukum baik kejaksaan, kepolisian bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah bisa menindaklanjuti hal tersebut. (adm)

Penulis : Hariman
Editor : Basyra

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles