BAUBAU, satunarasi.id – Dugaan tipu-tipu pengumpulan uang fee proyek di masa kepemimpinan La Haruna selaku Pj Bupati Buton 2024-2025 terus terkuak. Demi melancarkan upaya korupsi fee proyek, dalil pinjaman modal usaha jadi pamungkas. Kini, Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dalam perkara tersebut.
Orama dugaan penipuan dan korupsi dua pejabat yang melibatkan pasangan suami istri (Pasutri) ini diambang pidana jika polisi mengungkap dengan terang yakni La Haruna yang kini sedang menjabat sebagai Kepala Dinas Perkebunan dan Holtikultura (Kadis Bunhorti) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Naslia Alu (NA) selaku anggota DPRD Kota Baubau dari Partai Hanura.
Bukti catatan transfer menjadi kekuatan adanya dugaan penipuan dan korupsi, meski ditemukan ada keganjilan. Catatan transferan dana dari kontraktor J (Inisial) seolah-olah disamarkan dengan keterangan “Pinjaman Modal Usaha”.

Pengakuan J yang dikonfirmasi mengenai bukti transfer itu membenarkan. Saat bertemu dengan Yongki pada awal Agustus 2024, Yongki mengaku diperintahkan oleh La Haruna untuk mengumpulkan dana, dengan jaminan akan diberikan pekerjaan proyek sebagai kompensasi.
Atas arahan dari Yongki, setiap dana yang ditransfer ke rekening pribadi milik Yongki diberikan catatan “Pinjaman Modal Usaha”. Hal ini diduga untuk mengelabui jika terjadi persoalan hukum kedepannya.
Dana yang ditransfer J itu bernilai total Rp180 juta yang ditransfer secara dua tahap, masing-masing Rp90 juta ke rekening atas nama Yongki pada tanggal 3 dan 4 Agustus 2024.
“Seperti itu diperintahkan sama La Yongki, pinjaman sementara. Semua diarahkan untuk menulis seperti itu,” ungkap J saat dihubungi, Selasa (6/5/2025).
Lanjut J, dalam pembicaraannya dengan Yongki, Ia diberikan jaminan bahwa pekerjaan yang dijanjikan akan diberikan dengan jangka waktu 1 bulan sejak uang diterima. Jika, pekerjaan yang dimaksud tidak ada, maka uang tersebut dikembalikan.
“Dia sampaikan jangka waktunya 1 bulan saja untuk pinjaman ini. Uang itu akan dikembalikan ketika pekerjaan tidak ada. Penyampaiannya itu sebelum kami melakukan transfer sekitar tanggal 1 dan 2 Agustus 2024.”
Saat dihubungi, J mengaku baru saja selesai menjalani pemeriksaan di Polsek Pasarwajo. Ia diperiksa sebagai saksi korban dalam perkara penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Yongki. Polisi kemungkinan bakal memeriksa saksi lainnya yang hampir berjumlah 20 orang kontraktor sebagai korban.
“Saat ini yang di BAP baru saya, kemungkin besok yang lain menyusul,” tutupnya.
Sementara itu, Yongki yang dikonfirmasi mengenai catatan transferan tersebut belum memberikan respon. Hanya saja, sebelumnya Ia mengaku segala tindakan yang dilakukannya karena mendapat arahan dari La Haruna.
Meski NA telah membantah keterlibatan dirinya dan La Haruna dalam persoalan ini, Yongki mengaku tak mempersoalkan itu. Yang jelas, Ia mengantongi semua bukti keterkaitan La Haruna dan NA.
“Silakan pelajari saja mana yang benar. Keterangan saya sesuai fakta dan bukti. Tidak ada yang pintar di dunia ini, cuma kebenaran,” pungkas Yongki siap mempertanggungjawabkan semua keterangannya secara hukum.
Terkait itu, La Haruna yang dikonfirmasi melalui pesan singkat belum memberikan respon. Begitu pulan NA yang dikonfirmasi melalui kuasa hukumnya, Lukman juga masih bungkam. (adm)
Penulis : Hariman
Editor : Basyra