BAUBAU, satunarasi.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diminta agar proaktif dalam penanganan perkara dugaan korupsi yang telah mencuat di publik.
Apalagi, perkara itu diduga melibatkan pejabat negara, sepertinya skandal suap fee proyek yang diduga menyeret nama mantan PJ Bupati Buton, La Haruna dan Ketua Komisi III DPRD Kota Baubau, Naslia Alu (Na).
Hal ini diungkapkan praktisi hukum di Jakarta, Dian Farizka. Menurutnya, di pemerintahan Presiden Prabowo saat ini sedang gencar-gencarnya dalam semangat pemberantasan korupsi. Termasuk Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang getol mengejar dan penangkap para koruptor.
Semangat itu mestinya harus selaras dengan kerja-kerja Kejaksaan di tingkat daerah seperti Kejari Buton.
Ia menilai dalam perkara kasus dugaan permintaan dan penggelapan fee proyek di Kabupaten Buton telah terang benderang terungkap dimasa pemerintahan La Haruna yang kini sedang menjabat sebagai Kepala Dinas Perkebunan dan Holtikultura (Kadis Bunhorti) Provinsi Sultra. Bahkan uang itu diduga mengalir ke istrinya Naslia Alu selaku anggota DPRD Kota Baubau dari Partai Hanura.
“Pihak Kejaksaan Negeri Buton seharusnya aktif untuk menangani kejahatan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh mantan PJ Bupati Buton, La Haruna tanpa menunggu laporan atau pengaduan dari masyarakat,” tegas pria yang karib disapa Mas Dian, Sabtu (10/5/2025).
Lebih lanjut, dalam pembuktian perkara tindak pidana korupsi tidak begitu sulit. Apalagi kata Dian Farizka telah ada bukti transfer uang sebagai aliran dana dan pengakuan dari pengumpul dan penerima dana.
“Saya amati, sudah cukup bukti untuk dilakukan penyelidikan awal. Jaksa tinggal mengumpulkan bukti transfer dan saksi pengakuan dari penerima dana dan korban sudah cukup untuk diproses, ini sudah sangat jelas dan terang benderang,” pungkasnya.
Ia menilai, jika Kepolisian dan Kejaksaan serius mendalami penyelidikan perkara ini, banyak pihak yang bakal terjerat. Termasuk orang yang berperan sebagai pengumpul uang dari hasil kejahatan tindak pidana korupsi juga dapat dijerat dengan pasal turut serta.
“Kalau saran saya, kejaksaan (Buton) langsung melakukan pemeriksaan sebagai temuan, biar isu di masyarakat Buton tidak bias,” saran Mas Dian.
Tanggapan tersebut muncul, karena pernyataan Kejari Buton dinilai lambat dalam penanganan perkara korupsi yang telah menjadi isu publik. Seperti, skandal dugaan permintaan fee proyek di Kabupaten Buton yang telah lama mencuat.
Pernyataan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Buton, Nobertus Dhendy Restu Prayoga yang dikonfirmasi mengatakan akan menindaklanjuti perkara dugaan korupsi jika ada pengaduan dari masyarakat.
“Yang pasti untuk sampai saat ini, kami belum ada terima laporan pengaduannya, Mas. Iya laporkan saja. Biar nanti teman-teman Pidsus yang tangani,” kata Dhendy.
Perlu diketahui, dugaan penipuan dan penggelapan fee proyek tersebut sekira Rp2 Milyar dari 20 kontraktor di Kabupaten Buton dan Kota Baubau. Mereka dijanjikan untuk mendapatkan proyek, namun hingga massa Jabatan La Haruna berakhir sebagai PJ Bupati Buton, proyek yang dijanjikan tak kunjung ada. (adm)