BAUBAU, satunarasi.id – Oknum Anggota DPRD Kota Baubau, Naslia Alu dilaporkan sejumlah wartawan di Polres Baubau. Laporan dilayangkan atas dugaan pencemaran nama baik dan melanggar UU ITE nomor 11 Tahun 2008 karena postingan melalui media sosial yang menyudutkan profesi jurnalis.
Laporan terhadap Naslia Alu yang diketahui merupakan Ketua Komisi III DPRD Baubau dilayangkan oleh sejumlah Wartawan yakni La Ode Aswarlin, Hariman, Gunardi Eshaya dan Abdul Rajab Kaimuddin.
Dalam unggahan status Facebook dengan nama akun Naslia Alu dan vidio live akun TikTok nama Lia Alu menuding wartawan yang pemberitaan terkait dirinya telah melakukan pemerasan. Tudingan itu muncul usai sejumlah media memuat berita tentang skandal fee proyek di Kabupaten Buton yang menyeret nama mantan PJ Bupati Buton, La Haruna dan Naslia Alu selaku istri La Haruna.
Para jurnalis yang merasa menjadi sasaran tudingan tersebut menilai pernyataan itu tidak berdasar dan mencemarkan profesi mereka.
Salah satu pelapor, La Ode Aswarlin mengaku tidak pernah mengenal atau komunikasi dengan Naslia Alu sebelumnya. Ia menilai tudingan tersebut sebagai fitnah yang serius dan merusak nama baik.
“Baik secara langsung maupun tidak langsung, unggahan itu jelas diarahkan kepada kami yang telah memberitakan kasus tersebut. Kami hormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan di Polres Buton, namun tudingan itu tidak benar. Selama ini saya tidak pernah mengenal apalagi bertemu dengan Ibu Naslia Alu maupun mantan Pj. Bupati Buton, La Haruna,” tegas Aswar.
Aswar yang juga menjabat sebagai Ketua PWI Kota Baubau mengungkapkan bahwa dirinya bahkan sempat menerima intimidasi dari seseorang yang mengaku sebagai keponakan La Haruna. Intimidasi itu terjadi setelah pemberitaan soal skandal fee proyek di Buton tayang di beberapa media.
“Sempat ada nomor tak dikenal yang menghubungi saya dengan nada mengintimidasi. Sebelumnya juga ada nomor baru yang mengirim pesan lewat WhatsApp. Belakangan saya tahu, itu ternyata nomor Pak La Haruna. Saya langsung hubungi beliau untuk mengklarifikasi dan menyampaikan soal intimidasi dari seseorang yang mengaku keponakannya. Namun beliau sendiri mengaku tidak mengenal nomor yang saya maksud,” jelasnya.
Hal yang sama diungkapkan pelapor lainnya, Gunardih Eshaya. Sebagai publik figur yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Kota Baubau, harus nya Naslia Alu memberi contoh yang baik dalam bermedia sosial.
Berkait pertemuan sejumlah wartawan di hotel Rajawali dengan La Haruna dan Naslia Alu, Gunar menegaskan jika pertemuan itu dalam rangka klarifikasi dan memberi hak jawab kepada narasumber. Tidak sedikitpun membahas permintaan seperti yang dituduhkan.
“Kita hargai proses hukum yang sementara berlangsung di polres Buton, nanti juga akan terungkap apa sebenarnya yang terjadi. Pemerasan atau upaya suap dalam rangka membungkam media yang melakukan pemberitaan dalam rangka memenuhi informasi yang menjadi hak publik,” beberapa Gunar yang juga menjabat sebagai ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Baubau.
Para jurnalis berharap laporan mereka diproses secara adil agar menjadi pembelajaran bagi siapa pun untuk tidak menyebar tudingan tanpa dasar di media sosial, apalagi yang berpotensi merusak reputasi profesi wartawan.
Laporan para wartawan tersebut diterima langsung oleh Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian (KSPKT) Polres Baubau, Iptu La Ede didampingi Kanit SPK 2, Aiptu Musa dan anggotanya, Aipda Indra Arifat.
“Kami sudah terima laporannya terhadap terlapor (Naslia Alu red) kemudian kami disposisi ke Kapolres lalu diserahkan ke Reskrim untuk ditindak lanjuti,” singkat Iptu La Ede diharapan belasan jurnalis yang meliput. (adm)