SATUNARASI

Sidang Pembuktian PHPU Pilkada Buteng di MK, Pemohon Maksimalkan Saksi Fakta dan Ahli

Jakarta, satunarasi.id – Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini bakal menggelar sidang pembuktian gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Buton Tengah (Buteng) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Guna menghadapi sidang tersebut, Pemohon dalam hal ini Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buteng, La Andi-Abidin dengan perkara nomor : 04/PHPU.BUP-XXIII/2025 telah menyiapkan saksi fakta dan saksi ahli untuk memberikan keterangan di hadapan Hakim Konstitusi.

“Kami Pemohon sudah menyiapkan dengan maksimal materi yang akan disampaikan saksi fakta dan saksi ahli dalam sidang pembuktian siang ini sesuai dengan kondisi yang terjadi saat proses Pilkada. Jadi kami siap hadirkan 2 orang saksi fakta dan 2 saksi ahli,” kata Kuasa Hukum Pemohon, Imam Ridho Angga Yuwono, SH. MH bersama Ade Yan Yan Hasbi, ditemui di Jakarta (Rabu, 17/02/2025).

Sidang pembuktian yang akan digelar mulai pukul 13.00 WIB itu juga akan dihadiri saksi pihak Termohon (KPU dan Bawaslu Buteng) dan Pihak Terkait.
Sehingga 9 hakim MK dapat mendengarkan keterangan saksi para pihak untuk menguatkan dalil sesuai petitum masing-masing.

“Saksi Pemohon akan memberikan keterangan di MK untuk menguatkan alat bukti yang ada. Kami harapkan saksi pihak Termohon selaku Penyelenggara juga dapat memberikan keterangan sesuai fakta, bukan sebaliknya,” tuturnya.

Hakim Konstitusi menggelar sidang pembuktian atau pemeriksaan saksi terhadap 40 gugutan lanjut dimulai sejak 7-17 Februari 2025. Sesuai jadwal, siang ini sidang pembuktian diikuti 6 PHPU Pilkada yakni Kabupaten Siak, Kabupaten Pesawaran, Pilgub Provinsi Papua, Kabupaten Buton Tengah, Kota Palopo dan Kabupaten Bungo.

“Harapan kami, alat bukti dan saksi dapat meyakinkan hakim, sehingga Insyallah MK dapat mengabulkan gugatan Pemohon sesuai petitum dan doa masyarakat Buton Tengah pada putusan 24 Februari nanti,” harapnya.

Perlu diketahui, pemohon dalam petitum meminta agar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buteng Nomor Urut 1, Azhari-Adam Basan di diskualifikasi karena tidak memenuhi syarat calon dalam hal ini prosedur SK pemberhentian sebagai ASN. Lalu diminta untuk dilakukan PSU di 10 TPS karena adanya ditemukan adanya pelanggaran Pilkada Buteng 27 November lalu. (adm)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles