SATUNARASI

Dugaan Korupsi Fee Proyek, Kadis Bunhorti Sultra dan Ketua Komisi III DPRD Baubau Dilapor ke Kejari Buton

BUTON, satunarasi.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) akan segera melakukan penyelidikan dugaan korupsi dan penipuan berkedok fee proyek yang menyeret mantan Penjabat (PJ) Bupati Buton, La Haruna dan istrinya, Naslia Alu (NA) selaku Ketua Komisi III DPRD Kota Baubau dari Partai Hanura.

Perkara tersebut resmi dilaporkan Barisan Muda Anti Korupsi Kepulauan Buton pada (15/5/2025) yang diterima Kejari Buton bagian pengaduan.

Sebelum melayangkan laporan, para pelapor Barisan Muda Anti Korupsi Kepulauan Buton terlebih dahulu bertemu langsung dengan Yongki dan Langkaaba yang tak lain pengumpul fee proyek yang mengaku atas perintah La Haruna yang kini menjabat kepala Dinas Perkebunan dan Holtikultura (Kadis Bunhorti) Provinsi Sultra.

Yongki dan Langkaaba siap memberikan keterangan dan bukti-bukti transaksi aliran dana kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buton untuk membongkar perkara tersebut.

“Kami berharap Kejari Buton benar-benar menangani dan mengatensi perkara ini, memanggil saksi-saksi terkhusus sodara Yongki dan Langkaaba yang saat ini kami rasa nama baiknya tercoreng karena persoalan ini,” kata Irmansyah selaku pelapor.

Lanjutnya, Irmansyah berharap kepada semua korban yang merasa telah melakukan penyetoran uang fee proyek, agar kooperatif, terbuka dan bekerjasama demi mengungkap kasus tersebut. Sebab, saksi kunci sangat siap membongkar perkara ini.

“Semua korban kami harap harus siap jadi saksi untuk membantu penyelidikan. Saksi kunci itu diarahkan oleh oknum PJ Bupati dan sebagian uangnya diserahkan kepada oknum NA. Dapat dibuktikan beberapa saksi-saksi secara lisan maupun bukti dokumen oleh Yongki dan Langkaaba,” beber Irmansyah.

Sementara itu, La Haruna saat dikonfirmasi langsung membantah memerintahkan Yongki dan Langkaaba untuk mengumpulkan fee proyek.

“Yang disampaikan Yongki dan Langkaaba itu tidak benar. Saya sudah tanya Yongki lewat whatsapp, dia akui tidak pernah diperintahkan. Jadi, itu inisiatif mereka,” singkat La Haruna.

Diketahui, perkara bermula saat laporan pengaduan muncul di Polsek Pasarwajo terkait dengan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Yongki dan Langkaaba.

Sejumlah kontraktor mengaku telah menyetorkan uang ke Yongki dan Langkaaba dengan jaminan akan diberi pekerjaan (proyek). Uang yang terkumpul dari kurang lebih 20 orang kontraktor itu sekira Rp 2milyar lebih.

Yongki telah mengaku bahwa apa yang dilakukannya atas perintah langsung oleh La Haruna selaku PJ Bupati Buton 2024-2025. Namun, hingga berakhir masa jabatan, proyek yang dijanjikan tidak ada. Anehnya, uang merekapun belum dikembalikan. (adm)

Penulis : Hariman
Editor : Basyra

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles