Jumat, April 24, 2026

Polda Sultra Dinilai Lamban Tetapkan Tersangka Perkara Dugaan Pemalsuan Dokumen PT BBDM

KENDARI, satunarasi.id– Sejumlah massa yang tergabung dalam Himpunan Pemuda 21 Nusantara (HP21N) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolda Sulawesi Tenggara, Kamis (23/4/2026). Mereka menyoroti lambannya penanganan laporan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan PT Bumi Buton Delta Megah (BBDM).

Aksi tersebut dipicu oleh laporan dengan nomor STTLP/B/375/XII/2024/SPKT/Polda Sultra tertanggal 11 Desember 2024, yang hingga kini dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Ketua HP21N, Arnol Ibnu Rasyid dalam orasinya menyampaikan bahwa proses penanganan perkara terkesan mandek. Padahal, menurutnya, perkara tersebut telah melalui dua kali gelar perkara dan dinyatakan memenuhi unsur pidana, baik secara formil maupun materiil.

“Namun sampai saat ini belum ada kejelasan terkait peningkatan status perkara maupun penetapan tersangka,” ujarnya di hadapan peserta aksi.

Ia menjelaskan, kasus ini bermula dari dugaan perubahan akta perusahaan yang tidak sah, termasuk perubahan susunan direksi tanpa melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) sesuai aturan.

Tak hanya itu, massa juga menyoroti dugaan pelanggaran prosedur lainnya, seperti tidak adanya pemberitahuan resmi kepada pemegang saham serta indikasi tidak terpenuhinya kuorum dalam pelaksanaan RUPS LB. Keterlibatan kurator dalam proses tersebut juga disebut-sebut bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Arnol, lambannya penanganan perkara ini memunculkan berbagai persepsi di tengah masyarakat. Hal itu, kata dia, menjadi cerminan kekecewaan publik terhadap kinerja penegakan hukum.

“Ini bukan sekadar opini, tapi refleksi dari harapan masyarakat agar ada kepastian hukum,” tegasnya.

Dalam tuntutannya, HP21N mendesak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra untuk segera memberikan kejelasan atas laporan tersebut.

Mereka juga meminta penyidik bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel tanpa intervensi.

Selain itu, massa mendorong agar status perkara segera ditingkatkan dan terlapor ditetapkan sebagai tersangka apabila unsur pidana telah terpenuhi.

“Jangan biarkan kasus ini berlarut-larut. Jika bukti sudah cukup, segera tetapkan tersangka,” tutup Arnol. (Adm)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[td_block_social_counter facebook="tagdiv" twitter="tagdivofficial" youtube="tagdiv" style="style8 td-social-boxed td-social-font-icons" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjM4IiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMzAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" custom_title="Stay Connected" block_template_id="td_block_template_8" f_header_font_family="712" f_header_font_transform="uppercase" f_header_font_weight="500" f_header_font_size="17" border_color="#dd3333"]

Latest Articles