SATUNARASI

Laporan di Polda Tak Berdasar, Kadis Dukcapil Buteng : Kami Bekerja Sesuai Kebijakan Pj Bupati

Buton Tengah, satunarasi.id –  Laporan yang dilayangkan sejumlah warga Kabupaten Buton Tengah ke Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dinilai tidak berdasar. Hal itu membuat Terlapor yakni Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Tamrin Mau buka suara.

Kepada pewarta satunarasi.id Tamrin Mau menjelaskan bahwa sebagai Kepala Dinas tentu bekerja harus sesuai dengan regulasi dan menjunjung tinggi loyalitas terhadap kebijakan  pimpinan daerah. Dukcapil sebagai kantor pelayanan publik, menurutnya harus profesional dalam pelayanan kebutuhan administrasi kependudukan.

“Laporan itu tidak berdasar. Kami sebagai bawahan, harus loyal terhadap kebijakan pimpinan. Jadi kami (Dukcapil) bertindak menindaklanjuti surat disposisi pimpinan daerah (Pj Bupati). Jika tidak ada disposisi pimpinan, kami juga tidak mungkin berbuat,” jelas Tamrin Mau, Rabu (12/2/2025).

Lebih lanjut dijelaskan, disposisi Pj Bupati Buteng H. Konstantinus Bukide  itu diteken pada 3 Januari 2025. Hal itu dilakukan berdasarkan surat dari lembaga Sulawesi Tenggara Demokrasi Monitoring (Sultra Demo) nomor 02/B/Pemantau Sultrademo-Buteng/I/2025.

Dalam perihal surat tertanggal 2 Januari 2025 itu, terkait permintaan jumlah data penduduk pindah domisili masuk dan keluar wilayah dan penelusuran data kependudukan Buton Tengah.

“Dalam surat meminta status penduduk warga yang berjumlah 29 orang. Jadi kami pastikan tuduhan penyebaran data pribadi itu tidak benar. Sebab dasar kami jelas menindaklanjuti surat permohonan dan sudah sesuai prosedur karena ini juga merupakan arahan pimpinan (Pj Bupati),” tegas Mantan Sekdin Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PK) Buteng itu.

Lanjutnya, setelah disposisi surat tersebut diterima, pihaknya menindak lanjuti pada 6 Januari 2025. Selain itu, dijelaskan bahwa data 29 orang warga sebenarnya berasal dari data yang dapat diakses secara lansung di situs resmi KPU RI link website (https://cekdptonline.kpu.go.id/).

“Jadi kami pastikan data 29 warga tersebut bukan di sebar ke tempat lainnya seperti apa yang di khawatirkan itu hanya di lembaga Sultrademo sesuai surat permintaan,” tutupnya.

Perlu diketahui, Kepala Dinas Dukcapil Buteng Tamrin Mau, dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) atas dugaan tindak pidana penyebaran data penduduk dan atau data pribadi seseorang, pada Selasa (11/02/2025).

Kasus tersebut dilaporkan oleh 3 warga Kelurahan Tolandona, Kecamatan Sangiawambulu bersama kuasa hukum bernama Laode Sunarto yang mengaku keberatan atas tindakan Kepala Dinas Dukcapil Buteng yang diduga telah menyebarkan data mereka. (adm)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles