Jakarta, satunarasi.id – Fakta dalam sidang pembuktian perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Buton Tengah (Buteng) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) di gelar Mahkamah Konstitusi (MK) terungkap. Saksi ahli pihak Termohon (KPU Buteng) kuatkan dalil saksi ahli Pemohon terkait petitum diskualifikasi Azhari sebagai Calon Bupati karena tidak memenuhi syarat calon.
Sidang dimulai pukul 13.00 WIB yang dipimpin langsung Ketua MK, Suhartoyo didampingi dua Hakim Konstitusi, Daniel Yusmic P. Foekh dan M Guntur Hamzah.
Pihak Pemohon pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buteng nomor urut 2, La Andi-Abidin menghadirkan dua saksi ahli, Khairul Fahmi selaku Dosen Universitas Andalas (UNAND) juga penggiat Pemilu, dan Nasrullah selaku Mantan Pimpinan Bawaslu RI periode 2012-2017. Termasuk menghadirkan saksi fakta Saleh Ganiru didampingi kuasa hukum pemohon Imam Ridho Angga Yuwono, bersama Ade Yan Yan Hasbi.
Saksi ahli Pihak terkait (Azhari-Adam Basan) dihadirkan Abhan juga selaku mantan komisioner Bawaslu RI.
Menariknya, penjelasan saksi ahli pihak Termohon yang dihadirkan KPU Buteng, Titi Anggraini selaku Pakar Hukum Kepemiluan dari Universitas Indonesia pernyataannya menguatkan keterangan saksi ahli Pemohon terkait prosedur pemberhentian Azhari sebagai ASN.
Berikut penjelasan Titi Anggraini, bahwa keterpenuhan syarat calon itu berpuncak pada penetapan pasangan calon pada 22 September 2024. Kalau boleh diilustrasikan, menurutnya bandingkan misalnya dengan syarat LHKPN. Mengapa LHKPN harus penuh pada tanggal 22 September, karena memang harus mutakhir. Karena ada sifat dinamis bahwa pemilih butuh informasi mutakhir, kejujuran lalu juga rekam jejak diukur dari dokumen yang mutakhir tadi
Tapi kalau persyaratan soal pengunduran diri Aparatur Sipil Negara pasal 7 ayat 2, itu tidak lepas dari putusan MK nomor 33/PUU-XIII/2015 yang menyebutkan bahwa kalau boleh dibacakan di mana MK menyetarakan persyaratan ini untuk DPR, DPD, DPRD dan seterusnya.
Kalau kemudian ternyata norma pasalnya berubah ketika diadopsi pembentuk undang-undang, MK di beberapa putusan perselisihan hasil melakukan shadow judicial review, bisa diluruskan ini kalau norma undang undangnya tidak tepat.
Misalnya di dalam putusan 33 ini, MK menyatakan bahwa dipersyaratkan untuk membuat pernyataan yang menyatakan bahwa apabila ditetapkan secara resmi oleh penyelenggara pemilihan sebagai calon dalam jabatan publik atau jabatan politik yang mekanismenya dilakukan melalui pemilihan.
“Maka yang bersangkutan membuat surat pernyataan pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali yaitu pada saat mendaftarkan diri dan berlaku sejak ditetapkan secara resmi sebagai calon,” jelas Titi Anggraini dalam sidang pembuktian, (Senin, 17/02/2025).
Lanjutnya, jadi ketika surat itu dibuat, maka secara faktual dan legal dia bersifat statis, tidak boleh lagi kembali kepada jabatan yang tadi disebut DPR, DPD, DPRD, ASN dan seterusnya pada tanggal 22 September 2024 (jadwal tahapan penetapan calon).
“Dan itu menutup ruang tadi, kutu loncat gagal terpilih kembali lagi ke jabatan. Mengapa mahkamah membuat frasa ini atau memutus seperti ini? Karena ada kemungkinan yang mulia, seseorang mendaftar ternyata tidak lolos, disitu ada ruang,” katanya lagi.
Sebagai praktisi pemilu kata Titi Anggraini, kalau kita bandingkan semangat menjaga netralitas birokrasi dan juga TNI, Polri misalnya di sejumlah negara bahkan mengeset jeda itu sebelum pencalonan. Jadi misalnya ketika pendaftaran calon adalah dimulai tanggal 26 sebagai contoh, maka di sejumlah negara, seperti di Amerika Serikat, disebutkan harus mereka itu mengundurkan diri sekian tahun sebagai pencalonan.
“Saya lupa persisnya, tapi saya pernah membaca, kalau saya tidak salah, itu dua tahun sebelum pendaftaran calon dilakukan. Makanya saya pernah mengusulkan kepada DPR selaku pembentuk undang-undang pada waktu itu ketika membahas undang-undang 10 tahun 2016, kita tegaskan saja masa jedanya itu satu tahun, dia harus sudah mengundurkan diri sebelum pendaftaran,” paparnya lagi.
Jadi menurutnya, kita tidak lagi berdebat soal mundur atau tidaknya. Satu tahun sebelum pendaftaran artinya satu tahun sebelumnya harus sudah mundur sebagai ASN supaya tidak ada lagi narasi atau kecurigaan, spekulasi, cawe-cawe tidak netral politisasi jabatan dan seterusnya.
Masih kata Titi Anggraini bahwa pada intinya adalah persyaratan pada pasal 7 ayat 2 terkait dengan pencalonan ASN ini menghendaki bahwa tidak boleh ada kepala daerah sebagai elected Official yang berstatus sebagai aparatur Sipil negara. Nah, teknisnya itu diatur di dalam pasal 7 ayat 2 dan kemudian peraturan KPU.
“Jadi saya kira walaupun ada putusan 70 tahun 2024 bahwa puncak keterpenuhan syarat calon adalah pada tanggal 22, tapi sifat pengunduran diri itu sudah statis, sudah penuh, tidak bisa ditarik kembali ketika dia membuat surat pernyataan,” terangnya.
Perlu diketahui, Azhari sebelumnya sudah dua kali mencalonkan diri. Pertama, sebagai Calon Wakil Gubernur Sultra periode tahun 2009-2013. Lalu pada tahun 2011, Azhari kembali maju sebagai calon Bupati Buton. Namun, setelah kalah dalam pencalonan tersebut, tetap kembali aktif menjadi ASN bahkan menjabat sebagai Rektor USN Kolaka. Padahal, aturan terkait ASN harus mundur saat maju dalam Pilkada sesiai Undang-Undang Pemda tahun 2004 dan perubahan UU 10 tahun 2008. (adm)