SATUNARASI

Analisa Hukum : Referensi 20 Putusan Dismissal, MK Dapat Lanjutkan PHPU Pilkada Buteng

Buton Tengah, satunarasi.id – Masyarakat Kabupaten Buton Tengah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sedang menanti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang kini sedang mengucapkan putusan gugur atau tidaknya (dismissal) terhadap 310 gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) gubernur, bupati, dan wali kota (sengketa Pilkada) 2024.

Sebab, dari jumlah gugatan tersebut, salah satunya gugatan PHPU Pilkada Kabupaten Buton Tengah
dengan Nomor 04/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang sedang bergulir di MK. Sesuai jadwal, MK akan memutuskan hari ini (Rabu, 5/2/2024) malam sekira pukul 19.30 WITA.

Pada hari pertama, Selasa (4/2/2024)
Hakim MK telah menggelar sidang pengucapan putusan sela (dismissal) untuk 158 perkara yang dipimpin langsung Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Gedung I MK, Jakarta. Dari 158 gugatan tersebut, sebanyak 20 perkara dinyatakan lanjut ke pembuktian.

Hari ini, sidang pleno dilanjutkan untuk pengucapan putusan dismissal terhadap 152 gugatan, didalamnya termasuk PHPU Pilkada Kabupaten Buton Tengah.

Berdasarkan analisasi hukum La Nade, SH bahwa gugatan PHPU Pilkada Buton Tengah yang diajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah, La Andi-Abidin sangat berpotensi dilanjutkan ke tahap pembuktian. Sebab, gugatan tersebut memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan aquo.

“Ya, analisasi saya dipastikan hari ini MK dapat melanjutkan gugatan PHPU Buton Tengah karena berdasarkan referensi 20 gugatan yang telah diputuskan lanjut oleh 9 Hakim Konstitusi,” kata Advokad La Nade, putra Kecamatan Mawasangka Timur itu, dikonfirmasi Rabu (5/2/2024).

Lebih tegas, La Nade menjelaskan bahwa hampir 80 persen gugatan yang dilanjutkan ke pembuktian oleh hakim MK adalah daerah yang memenuhi ambang batas perselisihan maksimal 2 persen suara.

“Apalagi hasil Pilkada Buton Tengah ambang batas selisihnya di bawa 2 persen atau hanya 586 suara,” tegasnya.

Senada dikatakan advokad muda asal Buton Tengah Husen Udin, SH bahwa selain selisih di bawah 2 persen seperti Pilkada Palopo. Termasuk materi dan bukti-bukti gugatan yang telah diserahkan, unsurnya sangat memungkinkan untuk dilanjutkan ke tahap sidang pembuktian.

“Maaf, tidak mendahului putusan sela (dismissal) hakim konstitusi, tapi jika salah satu dasarnya adalah selisih suara dan materi gugatan, sengketa Pilkada Kabupaten sangat memungkinkan untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian. Tapi apapun itu, nanti kita lihat sebentar malam hasilnya,” tutur alumni Fakultas hukum Universitas Pattimura (UNPATTI) itu.

Sekedar informasi bahwa materi gugatan yang dilayangkan Paslon La Andi-Abidin yakni selain terjadinya kecurangan terhadap 10 TPS untuk dilakukan PSU. Pemohon mendalilkan bahwa termohon (KPU) menetapkan Pihak Terkait, Azhari sebagai calon Bupati masih berstatus Dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Buktinya, selain masih terima gaji bulan November dan Desember 2024, juga SK pensiun yang diterbitkan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemdiktisaintek RI)
nanti 15 November 2024. Namun pemohon menilai selain cacat prosedur juga masih banyak kejanggalan dalam SK tersebut.

Perlu diketahui, berdasarkan hasil pleno KPU Buton Tengah pada 2 Desember 2024 menetapkan perolehan suara nomor urut 1 Azhari-Adam Basan sebanyak 27.811, sementara pasangan nomor urut 2 La Andi-Abidin sebanyak 27.225 suara sah dengan jumlah total suara sah sebanyak 55.036 orang. (adm)

Selisih Suara 20 Daerah yang dilanjutkan Hakim MK ke sidang pembuktian :

1. Kab. Tasikmalaya :
Partisipasi : 965.673 Pemilih.
Pemenang 1 : 487.854 suara
Pemenang 2 : 257.843 suara

2. Kab. Magetan
Partisipasi :
Pemenang 1 : 137.347 suara
Pemenang 2. 136.083 suara

3. Kab. Pesawaran
Partisipasi : 250.145 pemilih
Pemenang 1 : 143.391 suara
Pemenang 2 : 97.625 suara.

4. Kab. Mimika
Partisipasi 223.517 pemilih/99,56%.
Pemenang 1 : 77.818 suara
Pemenang 2 : 74.139 suara

5. Kota Banjarbaru
Partisipasi : 114.871 pemilih
Pemenang 1 : 36.135 suara
Pemenang 2 : 0 Suara
Tidak Sah :  78.736 suara.

6. Kab. Aceh Timur.
Partisipasi : 197.726 Pemilih
Pemenang 1 : 75.809 suara
Pemenang 2 : 73.253 suara.

7. Pilgub Bangka Belitung
Partisipasi : 651.169 (60,02%)
Pemenang 1 : 299.591 suara
Pemenang 2 : 290.548 suara

8. Kab. Bangka Barat
Partisipasi : 99.481 Pemilih
Pemenang 1 : 36.872 suara
Pemenang 2 : 35.446 suara

9. Kab. Pasaman
Partisipasi :
Pemenang 1 : 51.828 suara
Pemenang 2 : 49.126 suara

10.Kab. Lamandau
Partisipasi :
Pemenang 1 : 28.755 suara
Pemenang 2 : 27.640 suara

11. Kota Palopo
Partisipasi : 95.845 orang
Pemenang 1 : 33.933 suara
Pemenang 2 : 33.338 suara

12. Kota Sabang
Partisipasi :
Pemenang 1 : 9.786 suara
Pemenang 2 : 9.672 suara

13. Kota Gorontalo Utara
Partisipasi :
Pemenang 1 : 41.842 suara
Pemenang 2 : 29.283 suara

14. Kab. Pasaman Barat
Partisipasi : 185.990 Pemilih
Pemenang 1 : 59.551 suara
Pemenang 2 : 57.121 suara

15. Kab. Bengkulu Selatan
Partisipasi :
Pemenang 1 : 37.968 suara
Pemenang 2 : 37.150 suara

16. Kab. Empat Lawang
Partisipasi : 210.620 orang.
Pemenang 1 : 97.775 suara
Pemenang 2 : 64.079 suara

17. Kab. Banggai
Partisipasi :
Pemenang 1 : 92.128 suara
Pemenang 2 : 89.929 suara.

18. Kab. Bungo
Partisipasi : 190.688 pemilih
Pemenang 1 : 95.906 suara
Pemenang 2 : 94.702 suara.

19. Kab. Serang
Partisipasi : 1.225.781 pemilih
Pemenang 1 : 598.654 suara
Pemenang 2 : 475.441 suara.

20. Kab. Parigi Moutong.
Partisipasi : 228.384 pemilih
Pemenang 1 : 81.129 suara
Pemenang 2 : 62.872 suara.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles